Selasa, 27 Februari 2018

KARTU TANI siapa yang ber-UNTUNG



Oleh: SUNARTO, S.TP.
KOORDINATOR BPP BANYUURIP, PURWOREJO
===========================================================================

Subsidi, memang banyak diterapkan pada Negara Berkembang termasuk Indonesia, akan tetapi jarang dijumpai pada Negara Maju.
Di Indonesia sangat banyak barang yang langsung digunakan oleh masyarakat, pemerintah membuat regulasi SUBSISIDI; tujuanya memang baik, namun praktik pemanfaatan subsidi belum sesuai harapan pemerintah; karena tren masyarakat Indonesia apabila ada bantuan pemerintah, banyak yang merasa tidak mampu, sehingga bantuan pemerintah yang semula bertujuan untuk masyarakat tidak mampu dapat dimanfaatkan oleh semua kalangan masyarakat.
Regulasi Pupuk Bersubsidi memang beda dengan barang subsidi yang lain seperti Bahan Bakar Minyak dan Gas. Pupuk Bersubsidi merupakan barang terawasi, artinya tidak semua toko/kios bisa menjual barang tersebut, dan pembelinya pun bukan semua orang bisa membeli. Mengapa demikian, dan kenapa beda regulasinya dibanding barang subsidi yang lain.
Hal inilah kami inginkan untuk dapat berbagi pengetahuan, agar semua masyarakat tidak selalu berpandangan negatif terhadap pengambil kebijakan.
Harga Pupuk Bersubsidi dibanding dengan pupuk non-subsidi memiliki selisih yang sangat tinggi sehingga para pengguna pupuk yang seharusnya menggunakan pupuk non-subsidi dengan berbagai caranya sendiri akan berusaha untuk dapat ikut menggunakan Pupuk Bersubsidi, biasanya dilakukan oleh perusahaan atau petani berdasi.
Kebiasaan petani dalam penggunaan pupuk kimia yang sangat berlebihan; pandangan mereka dengan menggunakan pupuk kimia yang lebih maka hasil produksi yang didapat akan meningkat sebanding penambahan pupuk tersebut, tafsiran petani mengenai hal inilah yang akan merugikan dirinya sendiri, mungkin satu kali dua kali pandangan tersebut bisa benar, namun semakin tanah diberikan pupuk kimia berlebih tanpa dibarengi penambahan bahan organik maka tanah menjadi mati’, artinya daya respon terhadap unsur hara semakin berkurang.
Perusahaan pembuat Pupuk Bersubsidi ingin membuat pupuk sebanyak-banyaknya sesuai jumlah barang yang terjual, sehingga pemerintah tiap tahun membayar subsidi kepada perusahaan pembuat pupuk dalam jumlah yang cukup besar dan proses ini menggunakan dana dari APBN.
Maka dalam mengantisipasi dan mengevaluasi seberapa besar kebutuhan petani terhadap pupuk subsidi ini diperlukan pendataan ulang. Siapa sebetulnya yang benar-benar berperan sebagai petani dengan kebutuhan Pupuk Bersubsidi? Artinya, petani yang menguasai lahan pertanian kurang dari 2 Ha, itulah petani yang berhak atas penggunaan Pupuk Bersubsidi. 
Yang dimaksud Menguasai Lahan adalah: petani yang berperan sebagai:

  • ·         Pemilik sendiri;
  • ·         Menggarap milik orang lain;
  • ·         Membeli secara olahan selama minimal 1 tahun;
  • ·         Tanah warisan.

Dari hasil pendataan ulang inilah proses awal KARTU TANI berjalan.
Adapun proses lengkap sampai didapatkannya Kartu Tani adalah sebagai berikut:
1. Petani didaftar berdasarkan domisili dengan bukti fotocopy KTP, dan melampirkan foto copy bukti penguasaan lahan, bisa dengan menggunakan fotocopy Serifikat/SPPT dan atau bukti lahan pertanian lainya.
2. Pastikan petani tersebut masuk di dalam daftar anggota Kelompok Tani.
3. Setelah dipastikan data petani selesai maka segera susun data kedalam file pendataan Kartu Tani sesuai Format yang telah di tentukan, yaitu dari Form-1 sampai dengan Form-8 sebagai berikut:
a. Form 1: memuat Sasaran Tanam Kecamatan, Luas Lahan Sawah, Tegalan yang diusahakan tanaman pertanian apa saja sesuai spesifikasi lokasi.
b. Form 2: memuat Sasaran Tanam Desa, Luas Lahan Sawah, Tegal diusahakan tanaman pertanian apa saja sesuai spesifikasi lokasi.
c. Form 3: memuat Data Kelompok Tani Tingkat Desa, Nama Kelompok, Pengurus Kelompok, Luas Sawah, Luas Tegalan.
d. Form 4: memuat Daftar Anggota Kelompok Tani, KTP, NIK, Nama, No. HP, Luas Garapan berdasar SPPT/Sertifikat.
e. Form 5: memuat NIK, Nama Petani, No. HP Luas Tanam, Kebutuhan Pupuk bersubsidi Tiap Musim Tanam (MT) meliputi Urea, SP-36, ZA, NPK, Pupuk Organik (Petroganik).
f. Form 6: memuat Nama Kelompok Tani, Jumlah Petani, Luas Tanam, Kebutuhan Pupuk Bersubsidi tiap MT meliputi Urea, SP-36, ZA, NPK, Pupuk Organik (Petroganik).
g. Form 7: memuat Nama Desa, Nama Gabungan Kelompok Tani, Kelompok Tani, Jumlah Petani, Luas Tanam, Kebutuhan Pupuk Bersubsidi tiap MT meliputi Urea, SP-36, ZA, NPK, Pupuk Organik (Petroganik).
h. Form 8: memuat Nama Kecamatan, Jumlah Desa, Jumlah Gabungan Kelompok Tani, Jumlah Kelompok Tani, Jumlah Petani, Luas Tanam, Kebutuhan Pupuk bersubsidi tiap MT meliputi Urea, SP-36, ZA, NPK, Pupuk Organik (Petroganik).
4. Setelah Form 1 s.d. 8 dipastikan tidak bermasalah, dilaporkan ke tingkat kabupaten dan kabupaten meneruskan ke propinsi, dari propinsi meneruskan data tersebut ke Kantor Pusat BRI (Kanpus BRI).
5. Dengan dasar data tersebut kemudian dilakukan validasi oleh Kanpus BRI.
6. Setelah Kanpus BRI memastikan tidak data bermasalah, Kanpus BRI mencetak KARTU TANI’, kemudian dikirim ke Cabang BRI, kemudian diteruskan ke Unit BRI sesuai wilayah.
7. Sesampainya di Unit BRI, Kartu Tani tersebut diproses untuk pembuatan Buku Rekening, dengan koordinasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) untuk memastikan keanggotaan pemilik Kartu Tani dalam Kelompok Tani sesuai dengan hasil pendataan dan usulan BPP.
8. Petani diwajibkan mengisi blanko yang disediakan oleh Unit BRI dan menyetorkan kembali ke BRI.
9. Tercetaklah Buku Rekening dan Kartu Tani yang siap dimanfaatkan oleh petani (seperti ini pada gambar dibawah ini).
  
 

APA ITU KARTU TANI?
Kartu Tani adalah kartu khusus untuk para petani yang dapat digunakan sebagai:
a. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang bisa digunakan sebagai transaksi keuangan perbankan (menabung, pengambilan uang tunai, transfer, pembayaran listrik, pembayaran air minum, pembayaran tagihan telepon dan lain sebagainya, seperti fungsi ATM pada umumnya).
b. Difasilitasi dengan buku rekening BRI, sehingga bisa mengetahui transaksi keluar masuk keuangan dan kalau terjadi sesuatu kemudian petani ingin mengetahui kemana larinya uang, petani bisa mencetak berupa Rekening Koran di outlet layanan BRI.
c. BRI memberikan fasilitas khusus pada petani, yaitu tidak dikenakan biaya administrasi dan pajak, serta saldo dalam buku rekening bisa diambil hingga 0 rupiah, namun BRI juga tetap memberikan bunga pada tabungan petani sesuai aturan yang berlaku.
d. Kelebihan dari ATM Kartu Tani dibanding yang lain adalah Kartu Tani bisa digunakan untuk membeli pupuk bersubsidi sesuai kepenguasaan lahan pertanian tiap tahun. Karena dalam Kartu Tani telah terisi jumlah pupuk sesuai kebutuhan petani, dan apabila jumlah kebutuhan tersebut tidak habis dalam satu tahun maka pada akhir tahun jumlahnya akan direset menjadi 0 kembali.

Dengan demikian siapakah yang diuntungkan dengan adanya KARTU TANI???

Pemahaman orang memang berbeda-beda namun dengan tulisan ini semoga dapat memberikan pencerahan kepada semua pihak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar