Oleh: SUNARTO, S.TP.
KOORDINATOR BPP BANYUURIP, PURWOREJO
===========================================================================
Subsidi, memang banyak diterapkan pada Negara Berkembang termasuk Indonesia, akan tetapi jarang dijumpai pada Negara Maju.
Di Indonesia sangat banyak barang yang langsung
digunakan oleh masyarakat, pemerintah membuat regulasi SUBSISIDI; tujuanya
memang baik, namun praktik
pemanfaatan subsidi belum sesuai harapan pemerintah; karena tren masyarakat Indonesia apabila
ada bantuan pemerintah,
banyak yang merasa tidak mampu, sehingga
bantuan pemerintah yang semula bertujuan
untuk masyarakat tidak mampu dapat dimanfaatkan
oleh semua kalangan masyarakat.
Regulasi Pupuk Bersubsidi
memang beda dengan barang subsidi yang lain seperti Bahan Bakar Minyak dan Gas. Pupuk Bersubsidi merupakan barang
terawasi, artinya tidak semua
toko/kios bisa menjual barang tersebut,
dan pembelinya pun
bukan semua orang bisa membeli. Mengapa demikian, dan kenapa
beda regulasinya dibanding barang subsidi yang lain.
Hal inilah kami inginkan untuk dapat berbagi
pengetahuan,
agar semua masyarakat tidak selalu berpandangan negatif terhadap pengambil
kebijakan.
Harga Pupuk Bersubsidi
dibanding dengan pupuk non-subsidi
memiliki selisih yang sangat tinggi sehingga
para pengguna pupuk yang seharusnya menggunakan pupuk non-subsidi dengan berbagai caranya sendiri akan berusaha untuk dapat ikut menggunakan
Pupuk Bersubsidi, biasanya dilakukan oleh perusahaan atau
petani berdasi.
Kebiasaan petani dalam penggunaan pupuk kimia yang sangat berlebihan;
pandangan mereka dengan menggunakan pupuk kimia yang lebih maka hasil produksi yang didapat akan meningkat
sebanding penambahan pupuk tersebut, tafsiran petani mengenai hal
inilah yang akan merugikan dirinya sendiri,
mungkin satu kali dua kali pandangan tersebut bisa benar, namun semakin tanah
diberikan pupuk kimia berlebih tanpa
dibarengi penambahan bahan organik maka tanah menjadi ‘mati’, artinya daya respon
terhadap unsur hara semakin berkurang.
Perusahaan pembuat Pupuk
Bersubsidi ingin membuat
pupuk sebanyak-banyaknya sesuai jumlah barang yang terjual, sehingga pemerintah
tiap tahun membayar subsidi kepada perusahaan pembuat pupuk dalam jumlah yang cukup
besar dan proses ini
menggunakan dana dari APBN.
Maka dalam mengantisipasi dan mengevaluasi seberapa
besar kebutuhan petani terhadap pupuk subsidi ini diperlukan pendataan ulang. Siapa
sebetulnya yang benar-benar berperan sebagai
petani dengan kebutuhan Pupuk Bersubsidi? Artinya, petani yang menguasai
lahan pertanian kurang dari 2 Ha, itulah
petani yang berhak atas penggunaan Pupuk
Bersubsidi.
Yang dimaksud Menguasai
Lahan adalah: petani yang berperan
sebagai:
- · Pemilik sendiri;
- · Menggarap milik orang lain;
- · Membeli secara olahan selama minimal 1 tahun;
- · Tanah warisan.
Dari hasil pendataan ulang inilah proses awal KARTU
TANI berjalan.
Adapun proses lengkap sampai didapatkannya Kartu Tani adalah
sebagai berikut:
1. Petani
didaftar berdasarkan domisili dengan bukti fotocopy KTP, dan melampirkan foto
copy bukti penguasaan lahan,
bisa dengan menggunakan fotocopy
Serifikat/SPPT dan atau bukti lahan pertanian lainya.
2. Pastikan
petani tersebut masuk di dalam daftar anggota Kelompok
Tani.
3. Setelah
dipastikan data petani selesai maka segera susun data kedalam
file pendataan Kartu Tani sesuai Format yang telah di
tentukan, yaitu dari Form-1 sampai dengan Form-8 sebagai berikut:
a. Form
1: memuat Sasaran Tanam
Kecamatan, Luas Lahan Sawah, Tegalan
yang diusahakan tanaman pertanian apa saja sesuai
spesifikasi lokasi.
b. Form
2: memuat Sasaran Tanam Desa,
Luas Lahan Sawah, Tegal diusahakan tanaman pertanian
apa saja sesuai spesifikasi lokasi.
c. Form
3: memuat Data Kelompok
Tani Tingkat Desa, Nama Kelompok, Pengurus
Kelompok, Luas
Sawah, Luas Tegalan.
d. Form
4: memuat Daftar Anggota Kelompok Tani, KTP,
NIK, Nama, No.
HP, Luas
Garapan berdasar SPPT/Sertifikat.
e. Form
5: memuat NIK, Nama Petani,
No. HP Luas Tanam, Kebutuhan
Pupuk bersubsidi Tiap Musim Tanam (MT) meliputi Urea, SP-36, ZA, NPK, Pupuk Organik (Petroganik).
f. Form 6: memuat
Nama Kelompok Tani, Jumlah Petani, Luas Tanam, Kebutuhan Pupuk Bersubsidi tiap
MT meliputi Urea, SP-36,
ZA, NPK, Pupuk Organik (Petroganik).
g. Form
7: memuat Nama Desa, Nama Gabungan Kelompok Tani,
Kelompok Tani, Jumlah Petani, Luas
Tanam, Kebutuhan Pupuk Bersubsidi tiap MT meliputi Urea, SP-36, ZA, NPK, Pupuk Organik (Petroganik).
h. Form
8: memuat Nama Kecamatan,
Jumlah Desa, Jumlah Gabungan Kelompok Tani, Jumlah Kelompok Tani, Jumlah
Petani, Luas Tanam, Kebutuhan Pupuk bersubsidi tiap MT meliputi Urea, SP-36, ZA, NPK, Pupuk Organik (Petroganik).
4. Setelah
Form 1 s.d. 8 dipastikan tidak
bermasalah,
dilaporkan ke tingkat kabupaten dan kabupaten meneruskan ke propinsi, dari
propinsi meneruskan data tersebut ke Kantor Pusat BRI (Kanpus BRI).
5. Dengan
dasar data tersebut kemudian dilakukan validasi oleh Kanpus BRI.
6. Setelah
Kanpus BRI memastikan
tidak data bermasalah, Kanpus BRI mencetak ‘KARTU TANI’, kemudian dikirim ke
Cabang BRI,
kemudian diteruskan
ke Unit BRI sesuai wilayah.
7. Sesampainya di Unit BRI, Kartu Tani tersebut
diproses untuk pembuatan Buku
Rekening, dengan koordinasi Balai
Penyuluhan Pertanian (BPP) untuk memastikan keanggotaan pemilik Kartu Tani dalam Kelompok
Tani sesuai dengan hasil
pendataan dan usulan BPP.
8. Petani
diwajibkan mengisi blanko yang disediakan oleh Unit BRI dan menyetorkan kembali
ke BRI.
9. Tercetaklah
Buku Rekening dan Kartu Tani yang siap dimanfaatkan oleh petani (seperti ini pada gambar dibawah ini).
APA
ITU KARTU TANI?
Kartu Tani
adalah kartu khusus
untuk para petani yang dapat digunakan sebagai:
a. Anjungan
Tunai Mandiri (ATM) yang bisa digunakan sebagai transaksi keuangan perbankan (menabung, pengambilan uang
tunai, transfer, pembayaran listrik, pembayaran air minum, pembayaran tagihan telepon dan lain sebagainya, seperti fungsi ATM pada
umumnya).
b. Difasilitasi
dengan buku rekening BRI,
sehingga bisa mengetahui transaksi keluar
masuk keuangan dan kalau terjadi sesuatu kemudian petani ingin mengetahui
kemana larinya uang, petani bisa mencetak berupa Rekening Koran di outlet layanan BRI.
c. BRI
memberikan fasilitas khusus
pada petani,
yaitu tidak dikenakan biaya administrasi dan pajak, serta saldo dalam buku rekening bisa diambil hingga 0 rupiah, namun BRI juga tetap
memberikan bunga pada tabungan petani sesuai aturan yang berlaku.
d. Kelebihan
dari ATM Kartu Tani dibanding yang
lain adalah Kartu Tani bisa digunakan untuk
membeli pupuk bersubsidi sesuai kepenguasaan lahan pertanian tiap tahun. Karena dalam Kartu Tani telah
terisi jumlah pupuk sesuai kebutuhan petani, dan apabila jumlah kebutuhan
tersebut tidak habis dalam
satu tahun maka pada akhir
tahun jumlahnya akan direset menjadi 0
kembali.
Dengan
demikian siapakah yang diuntungkan dengan adanya
KARTU
TANI???
Pemahaman orang memang
berbeda-beda namun dengan tulisan ini semoga dapat memberikan pencerahan kepada
semua pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar